PART 1 : KRONOLOGIS KASUS7 Agustus 2008, 20:30
Prita Mulyasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah.
8 Agustus 2008
Ada revisi hasil lab semalam, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat.
9 Agustus 2008
Kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
10 Agustus 2008Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri.
11 Agustus 2008Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.
Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
15 Agustus 2008Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008Prita mengirimkan isi emailnya ke
Surat Pembaca Detik.com.
5 September 2008RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
22 September 2008Pihak RS Omni International mengirimkan
email klarifikasi ke seluruh costumernya.
8 September 2008Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.
24 September 2008Gugatan perdata masuk.
11 Mei 2009Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding.
13 Mei 2009Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni.
2 Juni 2009Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3 Juni 2009
Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota.
4 Juni 2009Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di PN Tangerang.
NB: Kejadian di RS Omni International berdasarkan email/surat pembaca yang dibuat Prita.
PART 2
A. UU ITE ( Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik )
Isi selengkapnya dari UU ITE dapat dilihat pada link dibawah ini:
http://www.scribd.com/doc/2362550/UU-ITEB. Penjelasan hak-hak pasien pada pasal 53 ayat (2) UU no.23 tahun 1992
- Pasal 53 ayat (2) UU no.23 tahun 1992 menyatakan "tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban melakukan tugasnya untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien"
- hak-hak pasien yang dimaksud diatur lebih lanjut dalam Perppu no.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
HAK PASIEN (PP No.32 -1996)
1. Pasien berhak atas ganti rugi akibat terganggunya kesehatan, cacat atau kematian karena kelalain tenaga kesehatan
2. Ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.HAK PASIEN (UU No.29-2004)Pasal 521. Mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis.2. Meminta pendapat dokter lain.
3. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis
4. Menolak tindakan medis dan
5. Mendapatkan isi rekam medis